Rencana Pembagunan Gedung Baru DPR, KPK Tak Bisa Awasi Pembangunan

Jakarta (GNI),- Terkait adanya rencana pembangunan gedung baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diperkirakan menelan biaya Rp. 1,1 Triliyun, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menegaskan bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk membatasi atau melakukan pengawasan dalam pengadaan gedung baru tersebut.
"KPK itu bukan lembaga yang bisa membatasi pembangunan sarana prasarana," kata Johan kepada wartawan di gedung KPK, Rabu, (30/03/2011).
Menurut Johan, KPK baru bisa terlibat jika dalam pengadaannya ditemukan penyelewengan anggaran melalui proses audit oleh negara. "Kalau ada penyelewengan itu baru bisa masuk ke sana," ucap Johan.
Meski begitu, Johan menjelaskan, KPK memiliki bidang pencegahan yang bisa memberikan rekomendasi pengelolaan anggaran. Rekomendasi itu diberikan kepada DPR sebagai pemilik anggaran, melalui mekanisme penggunaan anggaran.
"Mekanismenya seperti bagaimana penggunaan anggaran. Ada atau tidak celah terjadi korupsi dalam proses itu. Bukan dengan mengawasi teknis pembangunan," ujarnya.
Digunakan atau tidaknya rekomendasi itu diserahkan pula kepada DPR. "Namanya rekomendasi itu bisa dipakai bisa tidak, tergantung yang dikasih," jelas Johan.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan bahwa DPR akan melibatkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perencanaan pembangunan gedung baru DPR. Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil rapat pimpinan DPR.
"Sejak di rapim, rapim setuju agar BPK dan KPK terlibat sejak awal," katanya kepada wartawan di DPR, Rabu (30/03/2011). Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response