Pemerintah Akan Pulangkan TKI Bermasalah
Jakarta, (GNI)- Pemerintah Indonesia telah memulangkan sebanyak 2.073 orang WNI Overstayer/TKI Bermasalah dari Arab Saudi melalui 6 kloter pemulangan. Mereka terdiri dari 1.073 orang berasal dari TKI yang dikirim melalui Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), 126 orang anak-anak di bawah umur dan 251 orang bayi. Sisanya sebanyak 623 orang (30,05 %) ternyata berasal dari jemaah umroh yang bekerja secara illegal.
"Selama tahun 2011 ini, Pemerintah akan memulangkan 25.000 orang dengan perkiraan biaya mencapai Rp 128,8 miliar yang diambil dari hasil efiseinsi kementerian/lembaga sesuai hasil rapat yang dikoordinir Menko Kesra," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Tim Khusus DPR RI terhadap Penanganan TKI di Arab Saudi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Rapat kerja tersebut dipimpin Irgan Chairul Mahfiz dihadiri juga Kepala BNP2TKI M.Jumhur Hidayat, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.
Muhaimin mengatakan, untuk ke depan, pemerintah akan terus memulangkan WNI overstayer/TKI-B dari Arab Saudi secara bertahap. Namun pemulangan selanjutnya akan dilakukan dengan lebih selektif dan tertib.
"Pemerintah akan lebih selektif dalam memulangkan WNI/TKI dari Arab Saudi. Kita akan memprioritaskan para TKI, orang tua, orang yang sakit dan anak-anak dibandingkan dengan jemaah umroh yang ada di tempat penampungan," kata Muhaimin.
Dijelaskan, berdasarkan data para overstayer yang berasal dari umroh ternyata cukup banyak, maka diharapkan Kemenag melakukan pengetatan terhadap Biro perjalanan yang menyelenggarakan umroh.
"Dari hasil pendataan pemulangan WNI/TKI dari Arab Saudi ternyata sekitar 30 persennya merupakan berasal dari jamaah umroh yang bekerja secara illegal. Ada yang mengaku alasannya beribadah sambil bekerja dan ada pula yang ingin menyusul suami serta ingin pulang gratis," kata Muhaimin.
"Agar tidak terulang lagi, Kemenakertrans bersama instansi terkait melakukan pengetatan total terhadap mekanisme pengetatan terhadap pengiriman TKI, khususnya ke Timur-Tengah," kata Muhaimin.
Selain itu, perlu diadakannya sosialisasi mekanisme penampatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, terutama di daerah-daerah kantong TKI dan daerah kantong TKI illegal yang berasal dari jemaah umroh yang berasal dari 6 provinsi yaitu Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sebagai tindak lanjut pasca pemulangan TKI, Kemenakertrans akan menerapkan program-program pemberdayaan di 38 daerah basis TKI. Pemberdayaan TKI ini diharapkan akan menstimuli pertumbuhan ekonomi serta mengurangi jumlah TKI khususnya domestic worker.
"Kemenakertans fokus pada berbagai kegiatan dan program-program yang melibatkan potensi daerah, antara lain melalui program Wirausaha baru, teknologi tepat guna, padat karya produktif, mobil terampil, rumah terampil dan program link and match dengan Kemendiknas," kata Muhaimin.Share this : Share [refer to site map]
Comments {+}
Leave a Response