Komisi IX DPR Desak BI Bekukan Penerbitan Kartu Kredit Citibank

Jakarta (GNI),- Terkait adanya 2 kasus yang terjadi di Citibank, yakni meninggalnya nasabah Irzen Octa dan pembobolan dana nasabah oleh mantan Relationship Manager Malinda Dee. Komisi XI DPR akhirnya merampungkan kesimpulan terkait 2 kasus tersebut, dari dua kasus tersebut Komisi XI DPR menelorkan 12 butir kesimpulan.
Salah satunya, Komisi yang membidangi perbankan dan keuangan ini mendesak BI agar menghilangkan penggunaan jasa Debt Collector dalam penagihan bank kepada nasabahnya."Kita mendesak BI untuk mencabut, merevisi dan menyempurnakan Peraturan BI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga," ujar anggota komisi XI Meutya Viada Hafid kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (08/04/2011) malam.
Menurut Meutya, bahwa selama proses revisi atas Peraturan BI tersebut, penagihan kepada nasabah harus dilakukan Bank langsung kepada nasabah. "Dan selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya," terangnya.
Tidak hanya itu, Komisi XI juga mendesak BI agar membekukan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru. "Komisi juga XI mendesak BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI ini," terangnya.
Masih dikatakan Meutya, yang juga anggota tim perumus kesimpulan ini, Komisi XI memang hanya menyepakati pembekuan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru. "Kita tidak mungkin meminta semua dibekukan karena sudah banyak warga yang menggunakan kartu kredit Citibank," terang mantan presenter ini.
Terkait dengan meninggalnya Irzen Octa, DPR juga memberikan rekomendasinya kepada kepolisian, agar mengungkap kasus tersebut. "Mendesak Kepolisian RI untuk membongkar dugaan adanya praktek kejahatan perbankan pada Citibank sesuai peraturan yang berlaku baik pidana umum, pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response