Adanya Kesalahan Proses Divestasi PT NTT, Menteri Keuangan Siap Mundur
Jakarta (GNI),- Agus Martowardojo yang menjabat sebagai Menteri Keuangan RI saat ini, dirinya menyatakan siap mundur. Jika memang ada kesalahan dalam proses pembelian divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara (NTT).
"Kalau ada kesalahan dalam proses divestasi ini saya siap mundur," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (18/05/2011).
Pernyataan tersebut Agus ucapkan menanggapi sikap anggota Komisi Keuangan DPR yang mempertanyakan pembelian divestasi saham Newmont Nusa Tenggara sebesar 7% oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Dalam rapat kerja, dua anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng dan Edison Betaubun mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas pembelian saham Newmont tersebut.
"Kalau hasil audit menyatakan benar, silakan diteruskan, tapi jika audit BPK menyatakan tidak benar, dan itu hasil final maka jual beli saham ini batal demi hukum," ujar Melchias.
Menurut Agus Marto, pembelian divestasi saham Newmont itu sudah berlandaskan pada Undang Undang Undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Mengacu pada Pasal 7 ayat 2, menyebutkan Menteri Keuangan berwenang menempatkan uang negara dan mengelola atau menatausahakan investasi .
Selain itu, Agus mengatakan pembelian divestasi saham itu berdasarkan Pasal 51 ayat 1,2 dan 3 UU No 1 tahun 2004. Disitu disebutkan bahwa Menteri Keuangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara atau Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
Kemudian ayat 2, Menteri atau pimpinan lembaga atau kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Pada ayat 3, Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Namun menurut anggota Komisi Keuangan lainnya, masih dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid mengatakan proses pembelian divestasi itu sudah melanggar undang undang yang sama. Dia menyebutkan pasal 45 UU No 1 tahun 2004, yang mengatakan Pemindahtanganan barang milik negara atau daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR atau DPRD.
Menurut Nusron pembelian saham divestasi itu sudah merupakan pemindahan barang milik negara, yang semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. "Itu harus mendapat persetujuan DPR," ujarnya.
Nusron membandingkan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengirim surat ke Komisi Keuangan untuk melakukan buyback atau pembelian kembali saham-saham BUMN oleh Pusat Investasi Pemerintah pada saat terjadi krisis keuangan global 2008 lalu.
"Itu untuk membeli saham saja minta izin," ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Dolfi mengatakan sebaiknya pemerintah pusat menghibahkan saja saham 7% itu ke pemerintah daerah. "Atau berbagi setengah-setengah dengan pemda," katanya.
Sedangkan Arif Budimanta meminta pemerintah untuk merenegosiasi kontrak karya dengan Newmont yang dibuat pada tahun 1986. "Ada 13 item pajak yang harus dibayar Newmont, yang itu tidak boleh diubah," tegasnya.
Demikian pula dengan pembayaran royalti yang mematok penjualan emas hanya pada harga US$ 300-400 per ounce. "Padahal sekarang harga emas sudah US$ 1.498 per ounce bahkan hampir US$ 1.500," katanya.
Merespons desakan para anggota DPR tersebut, Agus Marto menegaskan pemerintah pusat tidak akan menghibahkan pembelian divestasi saham itu ke pemerintah daerah. Sedangkan usulan melakukan renegosiasi, pemerintah tidak bisa melakukan karena harus berhadapan arbitrase.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response