Potret Buram Hubungan Industri di PT. Garuda Indonesia

Jakarta, (GNI)- Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia adalah Serikat Pekerja Profesi Awak Kabin PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan anggota lebih dari 1300 orang Awak Kabin. IKAGI juga telah berafiliasi dengan Internasional Transport Workers'Federation (ITF) yang merupakan gabungan dari 781 Serikat Pekerja yang beranggotakan sedikitnya 4.600.000 pekerja dari 155 negara.
IKAGI sangat prihatin terhadap apa yang terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk, khususnya terkait dengan pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang hari demi hari semakin buruk. Kebijakan yang dipermasalahkan oleh rekan -rekan Penerbang dalam tuntutannya adalah salah satu contoh dari berbagai permasalahan yang ada. Rencana Asosiasi Pilot Garuda Indonesia melakukan aksi mogok kerja pada 28 Juli mendatang mendapat dukungan dari awak kabin. Para awak kabin akan melakukan aksi serupa apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
“Jadi tidak menutup kemungkinan, pilot mogok, awak kabin pun akan ikut mogok,” ancam Sekjen Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) Jorri Kwarinekso dalam jumpa pers di kantor Ikagi, Kompleks Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2011) kepada GlobalNews menjelaskan.Jorri menegaskan, peran awak kabin tidak kalah dengan pilot. Tanpa kehadiran awak kabin, pilot tak akan bisa membawa penumpang terbang ke tempat tujuan. Begitu pula sebaliknya. “Kami tahu dampaknya akan sangat parah. Yang paling dirugikan adalah penumpang,” urainya.
Dalam kaitan ini Ikagi menuntut kepada pihak Garuda Indonesia untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Sehingga apa yang menimpa para pilot tidak terjadi pada mereka. “Sudah dua tahun ini Garuda tidak punya PKB. Ini ironis, perusahaan negara pengelolanya tidak sesuai peraturan. Bagaimana itu bisa dipertahankan,” ungkapnya.
Atas nama Ikagi, Jorri mengimbau kepada para pemegang saham dan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar untuk melakukan evaluasi dan melakukan perubahan di jajaran direksi Garuda Indonesia.
Sebab banyak kebijakan yang merugikan para awak kabin dan pilot. Salah satunya mengenai waktu kerja. Dalam ketentuan internasional ada tiga batasan dalam pengaturan awak kabin. Yaitu batasan waktu kerja, jam terbang, dan waktu istirahat.
Yang terjadi batasannya cuma waktu kerja dan jam istirahat saja. Orang yang kerja di tempat normal di darat hanya 8 jam. Kami yang kerja di ketinggian 3.000 kaki dengan batasan jam terbang 18-20 jam. Padahal ada tulisan yang menyatakan 1 jam di darat sama dengan tiga jam udara,” tandasnya.
Siang tadi, Presiden Direktur Asosiasi Pilot Garuda, Gatot Stevanus, menegaskan pihaknya akan melakukan mogok terbang selama 24 jam pada 28 Juli mendatang. Pemicunya adalah tidak diperhatikannya aspirasi para pilot lokal yang menuntut mendapatkan penghasilan setara dengan pilot asing yang dipekerjakan Garuda Indonesia.
Berdasarkan data Asosiasi Pilot Garuda, terdapat 43 pilot asing di Jakarta. Sementara jumlah pilot lokal mencapai 840 orang. Dipekerjakannya para pilot asing lantaran manajemen Garuda Indonesia tidak memperhatikan perencanaan pengadaan pesawat dengan kebutuhan tenaga pilot.Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response