Menkumham: Pemberian Remisi Hak Mutlak bagi Narapidana
Jakarta (GNI),- Setiap memasuki hari besar nasional dan kemerdekaan, remisi merupakan hak mutlak bagi para pidana. Hal ini, diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, di LP Narkotika, Jakarta Timur, Rabu (17/08/2011). dan menurutnya juga, bahwa jumlah tahanan dari tahun ketahun semakin meningkat, untuk itu pemberian remisi salah satu cara pengurangan tahanan.
"Memberikan perlakuan manusiawi kepada pelanggar hukum merupakan suatu kewajiban negara. Kami secara konstan berdasarkan sistem yang ada, tetap berikan remisi agar semua napi kedepan punya harapan untuk hidup," ujarnya.
Patrialis berharap pemberian remisi tidak dinilai sebagai kemanjaan bagi narapidana, namun harus dipahami dari sisi rasa kemanusiaan. Pemberian remisi, kata Patrialis adalah agar napi bisa mampu menjaga integralitas hidupnya.
"Napi mampu memperbaiki kehidupan sosial, mampu mempertanggungjawaban kepada keluarganya. Dengan demikian pemberian remisi bisa menjadi hal yang patut diberikan, kalau tidak diberikan maka hidup mereka penuh dengan kehampaan. Maka tidak mungkin mereka mampu memperbaikin kelakukan baik," jelas dia.
Dirinya menilai jika tidak ada narapidana yang diberikan remisi, maka akan terjadi keributan di semua lapas. Itu juga bentuk perhatian supaya mereka bisa kembali menjadi manusia yang sejati. Lagi pula, kata Patrialis, mereka sudah diberikan hukuman oleh hakim. Dan pemerintah tidak pantas untuk menambah hukuman.
Dalam perayaan HUT ke-66 RI ini, Kementrian Hukum dan HAM juga membebaskan 3582 narapidana se Indonesia. Pembebasan tersebut sesuai dengan pemberian remisi umum II, di mana masa tahanan napi habis ketika diberikan remisi.
Di Bogor, sebanyak 21 Narapidana Pondok Rajeg Cibinong langsung bebas setelah mendapat remisi. Total remisi diberikan kepada 297 orang napi. Remisi diberikan bervariatif dari mulai satu bulan sampai 11 bulan tergantung perbuatan selama menjalani hukuman. Saat ini Lapas Pondok Rajeg berjumlah 666 orang dengan 314 napi narkoba dan 305 napi Kriminal. Di samping itu terdapat tahanan sebanyak 84 orang tersangkut tindak Narkoba dan 177 tindak Kriminal.
Salah seorang Napi yang bebas, Dani mengaku sudah tidak sabar lagi bertemu dengan keluarga terlebih saat ini sedang memasuki bulan puasa. "Selama di lapas ini banyak suka dan duka. Saya bisa mengenal agama lebih dalam. Sedangkan dukanya kerap dilanda rindu pada keluarga," kata dia.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response