Farhat Tidak akan Ambil Pusing PKB Akan Laporkan ke Mabes
GNI.Com- Farhat Abbas Kuasa hukum Dharnawati, tersangka dugaan suap dalam proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dirinya tidak akan ambil pusing dengan rencana Partai Keadilan Bangsa yang berniat untuk melaporkan dirinya ke Mabes Polri terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, pernyataannya mengenai keterlibatan Muhaimin dilontarkannya berdasarkan bukti-bukti yang ada dari kliennya. "Silakan saja (laporkan ke Mabes Polri), dan pasti saya siaplah. Saya pengacara dan punya klien, dan bukti-buktinya juga sudah ada," ujar Farhat kepada wartawan di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (12/9/2011).
PKB juga sebelumnya telah melaporkan salah satu anggotanya, Lily Wahid, ke Mabes Polri dengan materi gugatan yang sama pada Minggu (11/9/2011). Menurut Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi, partainya ingin melaporkan Farhat karena pengacara tersebut merupakan orang yang pertama kali menyebutkan Muhaimin terlibat dalam kasus tersebut.
Farhat menuturkan, keluarnya berbagai pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Muhaimin karena kesalahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut sendiri. Menurut Farhat, seharusnya Muhaimin tidak membiarkan pejabat-pejabatnya yang berpotensi melakukan tindakan korupsi bekerja di kementeriannya.
"Itu kan hanya sekadar untuk mengalihkan pemberitaan saja. Padahal, Muhaimin sendiri yang membuat tercemar karena membiarkan pejabat-pejabat itu bekerja di kantor dia, untuk mencari uang atas nama dia," kata Farhat.
Seperti diberitakan, nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut-sebut dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Farhat menuturkan, dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditangkap oleh KPK sempat mengatakan, uang Rp 1,5 miliar itu akan diberikan kepada Muhaimin dalam bentuk pinjaman.
Namun, menurut Farhat, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah yang diungkapkan kedua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut benar atau mereka hanya menjual nama menteri. Yang jelas, kata Farhat, kliennya tidak mengenal Muhaimin, tidak pernah bertemu dengan Muhaimin, ataupun dihubungi Muhaimin.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tiga orang dalam kasus itu, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suwisma, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan, serta pengusaha Dharnawati, di tiga tempat berbeda.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response