Upaya Menjaga Stabilitas Minyak Goreng, Pemerintah Turunkan Bea Keluar CPO dan Kelapa Sawit
Jakarta (GNI),- Dalam rangka upaya menjamin terpenuhinya akan kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng serta menjaga stabilitas minyak goreng dalam negeri. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Bea Keluar kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (21/9/2011),
“Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan hilirisasi industri sawit untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, perlu melakukan restrukturisasi tarif BK,” ungkap Yudi.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Sarang Ekspor Yang Dikenakan BK dan Tarif BK.”
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan ini, produk campuran dari CPO dan produk turunannya yang merupakan campuran dari dua atau lebih jenis barang, seperti Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, RBO Palm Olein, RBO Palm Kernel Oil, RBO Palm Stearin dan lain-lain, dikenakan BK. Tarif BK tersebut sebesar tarif BK tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran CPO dan turunannya tanpa memperhatikan
komposisi produk campurannya.
Selain itu, beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 67/PMK.011/2010 yang diubah di
antaranya adalah threshold (ambang) BK atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO
dan produk turunannya yang sebelumnya dimulai dari harga referensi USD per ton berubah menjadi USD 750 per ton.
“Harga referensi untuk tarif BK ini ditetapkan berdasarkan harga rata-rata internasional yang berpedoman tidak hanya pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam tapi juga harga di bursa Malaysia dan/atau harga rata-rata CPO Jakarta. Jenis barang yang dikenakan BK juga dibedakan dalam lima kelompok produk sesuai hilirisasi, bukan berdasarkan kelompok
Tarif,” jelasnya.
“PMK ini diundangkan pada 15 Agustus 2011 dan mulai berlaku setelah 30 hari
sejak tanggal tersebut” ucapnya.
Berikut perubahan tarif BK berdasarkan kebijakan ini antara lain adalah pada RBO Palm Oil
dan RBO Palm Kernel Oil sebagai berikut:
Harga USD750 dari sebelumnya 1,5 persen, menjadi nol persen.
Harga USD800 dari sebelumnya tiga persen, menjadi nol persen.
Harga USD850 dari sebelumnya 4,5 persen, menjadi dua persen.
Harga USD900 dari sebelumnya enam persen, menjadi tiga persen.
Harga USD950 dari sebelumnya 8,5 persen, menjadi empat persen.
Harga USD1.000 dari sebelumnya 11 persen, menjadi lima persen.
Harga USD1.050 dari sebelumnya 13,5 persen, menjadi enam persen.
Harga USD1.100 dari sebelumnya 16 persen, menjadi tujuh persen.
Harga USD1.150 dari sebelumnya 18,5 persen, menjadi delapan persen.
Harga USD1.200 dari sebelumnya 21 persen, menjadi sembilan persen.
Harga USD1.250 dari sebelumnya 23 persen, menjadi 10 persen.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response