Revisi UU KPK Diperkirakan Tahun 2012
Jakarta (GNI),- Rencana adanya revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih lama dilakukan, diperkirakan kira-kira di tahun 2012. Semua pihak diharapkan tidak menanggapi wacana revisi tersebut, tidak berlebihan. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III dari fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (26/10/2011).
"Revisi Undang-Undang KPK itu baru pada tahap pra pendahuluan. Jadi kita belum masuk pada pembahasan di tingkat komisi atau panja, itu baru persiapannya," ujar Tjatur.
Tjatur menjelaskan, bahwa tahapan melakukan revisi undang-undang adalah komisi mengusulkan untuk dibentuk panja untuk merumuskan rancangan undang-undang. Nanti setelah itu panja menyerahkan ke komisi untuk dibahas bersama.
Kemudian RUU hasil pembahasan itu ditetapkan di paripurna untuk menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. "Jadi itu masih jauh. Setelah itu baru membentuk pansus atau bisa komisi III lagi untuk dengan pemerintah membahasnya lagi," kata Tjatur. "Jadi saya kira waktunya masih cukup panjang, mungkin tahun depan baru akan berjalan."
Tjatur menambahkan bahwa ini jika ada poin-poin terkait revisi UU KPK adalah sifatnya atas nama pribadi, bukan usulan resmi institusi DPR. "Substansi itu adalah wacana-wacana yang berkembang dari beberapa teman, jadi belum resmi dari komisi," kata Tjatur.
Tjatur meminta usulan beberapa anggota Komisi III terkait revisi UU KPK itu jangan terlalu ditanggapi secara berlebihan. Apalagi sampai menilai bahwa revisi UU KPK ini sebagai bentuk gerakan melemahkan KPK.
"Jangan suudzon (buruk sangka), kalau DPR akan melakukan revisi, dan dpr akan melakukan fit and proper test, itu yakinilah bahwa hasilnya itu akan baik akan lebih baik," kata Tjatur. "Sekarang, berikan dorongan kepada DPR dengan energi positif mendorong pemberantasan korupsi."
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response