Kejati Jabar Panggil Tujuh Tersangka Kasus Bansos

Bandung, (GNI)- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini telah memanggil Tujuh tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bansos Pemkot Bandung . Untuk keempat tersangka rencananya Senin pekan depan akan kembali diperiksa.
"Sejak pekan lalu kita sudah memeriksa seluruh tersangka untuk mendalami peran mereka dan menunjukkan alat bukti yang kami miliki," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Fadil Zumhanna pada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Jumat (18/11/2011).
Bahkan empat orang tersangka lainnya akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (21/11/2011) depan. "Pemeriksaan tersangka bisa jadi tidak hanya sekali karena kita masih perlu mendalami," katanya.
Hingga saat ini ketujuh orang tersangka itu belum ditahan Kejati, karena dinilai masih kooperatif. Sementara itu, katanya, Polda Jabar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus yang sama berinisial MR. Kejati mengaku akan melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk perkembangan penyidikan.
"Siapapun yang menyidiknya sama saja. Baik kejaksaan atau polisi, kita kan sama-sama penegak hukum. Semua kasus ini muaranya pasti ke pengadilan," tutur Fadil.
Kejati Jabar telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu tiga bagian keuangan sekretariat daerah dan empat ajudan walikota dan sekda Kota Bandung.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response