Polres Cimahi Bekuk 18 Tersangka Curanmor
Cimahi, (GNI)- – Hingga pekan ketiga November ini, jajaran Polres Cimahi telah berhasil membekuk 18 tersangka kasus pencurian motor (curanmor) sekaligus menyita barang bukti sepeda motor sebanyak 20 unit.
Kapolres Cimahi AKBP Anwar, didampingi Kasat Reskrim AKP Agah Sonjaya mengatakan, pelaku curanmor sudah membuat keresahan di kalangan warga.Tidak hanya itu, warga diresahkan maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (curas).Kepolisian terus memburu para pelaku curanmor dan curas.Ke-18 pelaku kejahatan yang telah tertangkap tersebut seluruhnya diringkus di wilayah hukum Polres Cimahi yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Setidaknya ada empat wilayah yaitu pusat Kota Cimahi, Batujajar, Cipatat, dan Margaasih, yang rawan kejahatan,” ujarnya,kemarin. Di Kota Cimahi, pihaknya menangkap lima pelaku pencurian yang terbagi dalam dua kasus yaitu curanmor dengan tiga pelaku yakni M Cahyana dan Amel (DPO) yang tercatat sebagai suami-istri serta Aa Supriana alias Ujang Jaro. Dari para tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Sementara satu kasus lainnya berupa curanmor yang dilakukan dua pelaku yaitu Fajar dan Nano Saepulloh.
Di wilayah Batujajar, kepolisian mengamankan enam pelaku pencurian dengan dua modus yakni tiga pelaku purapura bertamu ke rumah korban. Saat korban lengah,mereka mengambil kunci motor dan membawa kabur motor Honda Vario di rumah korban.Dari kasus kedua,dua pelaku diamankan dengan modus merusak rumah korban dan mengambil motor serta barang elektronik. Kasat Reskrim AKP Agah Sonjaya mengimbau warga senantiasa waspada terhadap para pelaku kejahatan yang saat ini banyak menggunakan modus baru untuk melancarkan aksinya.
“Ada yang pura-pura bertamu,namun saat tuan rumah lengah, mereka menggasak apapun yang ada di dalam rumah.Atau seperti kasus Cahyana dan Amel. Pelaku Amel berpura-pura ingin dikencani korban, namun suami pelaku kemudian mengancam korban dengan cara mengambil barang- barang korban termasuk sepeda motornya,” imbuhnya. Para tersangka curanmor ini terancam hukuman penjara selama 5-9 tahun.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response