UPI Minta, Mantan Dosen Untuk Kosongkan Rumdin Negara
Bandung, (GNI)- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung meminta kepada para pensiunan mantan Dosen, untuk segera mengosongkan rumah dinas (rumdin) yang telah lama dihuni di lingkungan kampus tersebut.
Kampus UPI melayangkan surat pemberitahuan tentang pengosongan Rumdin yang dihuni kepada puluhan mantan Dosen UPI yang telah lama tinggal. Hal ini, dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah dan UU yang baru, tentang rumah dinas bagi pegawai, dosen, dan karyawan pemerintah.
“karenanya, rumah dinas tersebut tidak bisa dimiliki oleh penghuni meskipun mereka bekas Dosen mengajar di UPI. Alasanya adalah, mereka sudah tidak lagi beraktivitas sebagai dosen, karena sudah pensiun” ujar Kepala Divisi Hukum, Sekretariat UPI, Endang, S.H., M.H saat mengadakan jumpa pers di Kampus UPI jln. Dr. Setaiabudhi Bandung No. 229, Selasa, (22/11/2011).
Menurutnya, awal dibangunaya Rumah Dinas/Negara oleh negara tersebut bertujuan untuk menambah semangat dan kegairah kerja dalam proses kegiatan belajar mengajar di UPI khususnya bagi Pegawai Negeri untuk Golongan II, yang diperuntukan bagi para Dosen selama bersangkutan masih aktif mengajar.
Untuk itu, Endang menambahkan, maka ketika dosen tersebut sudah tidak aktif lagi mengajar (pensiun), terpaksa Rumdin tersebut harus di kembalikan kepada Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun dengan seiring perjalan waktu, bahwa ditemuka beberapa dosen yang sudah pensiun sampai saat ini belum mau mengembalikan atau meninggalkan Rumah Dinas kepada UPI sebagai pihak Kuasa Negara yang menimbulkan suasana tidak kondusif di (UPI).
“Memang para pensiunan dosen tersebut telah berjasa dan mengabdi kepada negara. Seharusnya mereka harus sadar diri bahwa, ada beberapa dosen yang aktif membutuhkan tempat tinggal untuk menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan UPI,” tegas Endang.
Perlu diketahui bahwa, Pimpinan UPI tidak pernah menutup adanya komikasi dengan para penggugat. Namun telah berulang kali UPI mengingatkan kepadaa para penghuni agar mentaati peraturan yang telah di tetapkan dan mereka harusnya mengerti dan memahami hak kewajiban sebagai penghuni rumah dinas.
Selain itu, lanjut Endang, pihak UPI telah melakukan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yaitu pada Tanggal 24 November 2009 dan Tanggal 25 Desember 2009, namun pada mediasi tersebut kedua belah pihak tidak menemukan titik temu malah mereka meminta kepada pihak UPI di lura batas kewenangan.
Selanjutnya, Pihak UPI pun telah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM pada tanggal 12 Oktober 2011 yang lalu namun tetap saja. Maka kami meminta kepada para mantan dosen UPI agar segera mengosongkan Rumah Dinas milik Negara tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2011,” tandas Endang.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response