BPMPD Jabar Berikan Bantuan Hibah Sepeda Motor Kepada Lurah/Desa se-Jabar
Bandung, (GNI)- Dalam memberikan pelayanan yang optimal serta meningkatkan kinerja agar terselenggaranya fungsi pemerintahan di daerah khusunya pemerintahan Desa dan Kelurahan merupakan lini terdepan terhadap masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jabar memberikan bantuan transpotasi hibah berupa Sepeda Motor sebanyak 5.905 kepada 5.267 Desa dan 638 Kelurahan di 26 Kota/Kabupaten se-Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesa (24/11/2011).
“Pemberian alat transportasi tersebut sekaligus bertujuan agar para Kepala Desa dan Kelurahan se-Jabar dapat meningkatkan sinergitas serta bersilaturahmi dalam rangka menyatukan gerak dan keterpaduan khususnya di bidang pemerintahan, selain itu juga dapat terlaksananya pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” Ungkap Kepala BPMPD Jabar, Dadang Mohamad, Ph.D dalam siaran persnya yang diterima, Kamis, (24/11/2011).
Menurutnya, bahwa calon penerima hibah sepeda motor dimana mereka letak tempat kerjanya yang jauh dari ibu kota. Selain itu juga dengan melihat infrastruktur jalan yang kurang memadai dan bukan lokasi desa penerima bantuan desa peradaban.
Dadang menyebutkan, bahwa program pemberian hibah alat trasportasi tersebut untuk memantapkan pembangunan pemerintahan Desa dan Kelurahan di Jabar berupa pemberian 2970 unit motor untuk tahap pertama. Dan untuk tahap kedua yakni 2.935 unit.
Dadang menuturkan, hibah kendaraan roda dua bagi 26 kabupaten/kota di Jabar ini mekanisme pengadaannya diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui proses lelang. Penyerahan simbolis tadi diberikan kepada empat daerah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Penyerahan 5.905 unit sepeda motor tersebu, lanjut Dadang, sudah melalui mekanisme kepad Bupati dan Wali Kota se-Jabar. Dengan catatan, alat trsportasi tersebut sebagai aset pemerintahan Kota/Kabupaten untuk kemudian disalurkan kepada 5.905 Desa/Kelurahan di Jabar secara pinjam pakai.
“Perlu diketahui bahwa, pemberian hibah sepedea motor untuk harga per unit itu sudah termasuk BPKB dan STNK, jadi tak ada pungutan yang dibebankan kepada pemerintah desa dan lurah," ungkap Dadang.

Comments {+}
Leave a Response