Tersangka Baru Kasus Bansos Ditetapkan
Bandung, (GNI)– Kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 2009-2010 senilai Rp80 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memeriksa empat saksi baru .
Salah satu saksi berinisial Rn ditetapkan jadi tersangka. ”Hari ini (kemarin),kita periksa empat saksi untuk tersangka HK. Salah satu saksi juga ada yang jadi tersangka,”ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Fadil Zumhanna,kemarin. Keempat saksi itu adalah Rn (Bendahara Pengeluaran Tata Usaha Sekda), Aep Saefudin (Kasubag Keuangan Tata Usaha Sekda), Kepala DPKAP Kota Bandung,dan Cn (mantan Asisten Umum Sekda Kota Bandung).
Kejati Jabar hingga saat ini belum menerima surat penangguhan pengalihan penahanan dari penasehat hukum Pemkot Bandung. Ketiga tersangka berinisial YN, LB, dan US saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk kepentingan penyidikan. ”Besok (hari ini) atau lusa, kami akan melakukan klarifikasi terkait penahanan tiga tersangka,” ucap koordinator Tim Advokasi Pemkot Bandung Winarno.
Pihak KejatiJabar memberikan alasan penahanan tersebut karena adanya kekhawatiran dari pihak penyidik akan penghilangan barang bukti yang dilakukan terdakwa.Winarno berharap agar penahanan ketiga tersangka bisa dialihkan menjadi tahanan kota agar aktivitas dan produktivitasnya sebagai pegawai negri sipil (PNS) tetap bisa dijalankan.
Share this : Share [refer to site map]

6:48 am