Wakil Walikota Cirebon Diganjar 3 Tahun Penjara
Bandung, (GNI) –Wakil WaliKota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana di ganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara kepada dua dalam sidang tuntutan di ruang V Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin.
Dalam dakwaan primer, Rahman menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan yang memperkaya diri pribadi sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. “Unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti, adapun mengenai perbedaan uang pengganti itu dibebankan sesuai jumlah uang yang diterima,” terang Rahman.
Share this : Share [refer to site map]
Comments {+}
Leave a Response