Perda Miras Menjadi Bluder
Jakarta, (GNI)- Maraknya berbagai munuman keras (Miras) yang di khawatirkan moral anak bangasa akan terjerumus ke dunia hitam tersebut. Pemerintah pusat berencana akan membuar peraturan daerah (Perda) tentan miras tersebut, kini muncul pembatalan perda tentang minuman keras (perda miras) di sejumlah daerah oleh Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan Kementerian Dalam Negeri ini semakin memperpanjang daftar sikap blunder pemerintah.
"Minuman keras jelas madhorot-nya, tidak ada manfaatnya. Ketika satu daerah membuat perda pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut, kita harus melihat spiritnya untuk menjaga kebaikan moral masyarakat, khususnya anak-anak kita," ujar Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII DPR, di Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Menurutnya, menyayangkan sikap Mendagri yang kurang memperhatikan semangat dan kearifan lokal masyarakat ketika membuat perda tentang miras yang membatasi peredarannya. Seharusnya Mendagri meninjaunya dengan segenap aspek dan berpikiran jernih.
Jajuli menegaskan apalagi perda ini termasuk sensitif di tengah-tengah masyarakat kita yang agamis. Hampir seluruh masyarakat dipastikan mendukung perda semacam ini karena dampaknya bagi perbaikan masyarakat. Karena itu, seharusnya Mendagri berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan evaluasi.
Sejumlah perda tentang miras yang dicabut oleh Mendagri antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 di Kota Bandung.
"Mendagri harus menjelaskan sebaik-baiknya untuk menjernihkan permasalahannya agar isu ini tidak berkembang menjadi kontraproduktif seolah-olah pemerintah mendukung peredaran miras di tengah-tengah masyarakat," ujar Jazuli, yang sekarang juga duduk sebagai Ketua DPP PKS.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response