PT. Berlian Laju Tanker, Tbk Umumkan Restrukturisasi Hutang dan Debt Standstill
Jakarta, (GNI),- Direksi PT Berlian Laju Tanker Tbk (“Perseroan”) (SGX: PTBL.SI dan IDX: BLTA.JK) hari ini mengumumkan bahwa pelanggaran kovenan telah terjadi pada salah satu fasilitas hutang yang diberikan pada salah satu anak usaha Perseroan. Perseroan bertindak sebagai penjamin (guarantor) dari fasilitas ini. Selain itu, terdapat anak perusahaan Perseroan yang telah mengalami gagal bayar pada fasilitas sewa guna usaha ( lease) tertentu.
Presiden Direktur Perseroan, Widihardja Tanudjaja, menjelaskan bahwa, kelesuan ekonomi
dunia yang diperparah oleh pertumbuhan armada kapal dunia yang tinggi dalam beberapa tahun
terakhir telah menyebabkan terus menurunnya tarif tambang sektor pelayaran yang terjadi
bersamaan dengan naiknya biaya bunker dan biaya-biaya operasi usaha lainnya sehingga telah
secara signifikan mempengaruhi usaha dan posisi keuangan Perseroan.
"Kami berharap bahwa tarif tambang akan membaik pada periode-periode mendatang, kami harus mengambil langkah-langkah agar dapat terus mendukung efisiensi struktur permodalan dan meningkatkan modal kerja perusahaan dan fokus pada upaya untuk memastikan agar kualitas dan jasa operasi tidak terinterupsi dan pembayaran kepada supplier dapat tepat waktu." Katanya.
Perseroan pada saat ini sedang meminta nasehat pada kejadian di atas untuk menilai dampak yang dapat terjadi pada posisi dan kondisi keuangannya. Perseroan akan melakukan pengumuman lebih lanjut apabila Perseroan telah mendapatkan kejelasan mengenai hal ini.
Untuk tahun ini, pembayaran pokok pinjaman yang telah dijadwalkan yang harus dibayar terdiri dari pinjaman bank, obligasi dan finance lease adalah berkisar sebesar USD 418 juta. Oleh karena proses review sedang berjalan, Perseroan telah memutuskan untuk sementara waktu menghentikan pembayaran kembali (temporarily cease repayment ) atas semua fasilitas pinjaman bank dan obligasi dan pembayaran ship lease beserta semua kewajiban seperti ini yang ada pada semua anak perusahaan Perseroan kecuali PT Buana Listya Tama Tbk (secara bersama-sama “Grup”) untuk memungkinkan Grup melakukan review atas posisi dan penyelenggaraan keuangannya.
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan operasi dan usahanya secara normal. Oleh karena itu, perseroan akan memberikan prioritas yang paling tinggi untuk melayani kewajiban Grup pada
pemasok (suppliers) dan kreditur usaha ( trade creditors ) Perseroan, dimana pada mereka kondisi standstill ini tidak berlaku.
Perseroan telah menunjuk FTI Consulting (“FTI”) sebagai penasihat keuangan Perseroan untuk
melaksanakan tinjauan keuangan sebagaimana yang disebutkan di atas guna membantu
menentukan posisi keuangan Perseroan sehubungan dengan kejadian ini.
"Mereka juga akan memberikan nasehat dan membantu sebagaimana diperlukan, dalam memberikan solusi untuk melakukan restrukturisasi aktifitas operasional dan penyelenggaraan keuangan Grup bekerjasama dengan kreditur keuangan Perseroan. Perseroan telah memulai diskusi dengan pihak-pihak terkait dengan maksud untuk melakukan restrukturisasi atas fasilitas pinjaman bank dan sewa guna usaha (lease) dan akan mempercayakan pada FTI untuk memberikan bantuan dalam upaya penyelesaian hal ini." Ujar Widihardja
Perseroan ingin bekerjasama dengan semua stakeholders untuk mencapai suatu kesepakatan
tertentu yang dapat meningkatkan nilai bagi Perseroan dan memperoleh resolusi yang adil dan dapat diterima oleh semua stakeholders.
Sehubungan dengan hal di atas dan sampai dengan Perseroan telah memperoleh nasehat
sebagaimana yang disebutkan di atas, dan telah sepenuhnya menilai posisi keuangan serta telah
melakukan keterbukaan informasi kepada pasar, Perseroan berkeinginan untuk meminta suspensi perdagangan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia dan Bursa Singapura (SGX-ST) secara bersamaan.

Comments {+}
Leave a Response