Pemprov Jabar Ultimatum Pemerintah Kota dan Kabupaten Segera Menunjuk Pejabat PPID
GARUT, (GNI)- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan ultimatum kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu dilakukan dalam upaya implementasi Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diberlakukan sejak 30 April 2010“PPID dimaksud harus sudah ditunjuk paling lambat 23 Agustus 2011”, kata Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat, Drs. Karso Saminurahmat, MM, saat membuka Acara Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Rabu (16/2).
Disamping itu, jika kabupaten/kota memandang perlu, dapat pula membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota, yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Sementara itu Bupati Garut Aceng Fikri melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Drs. H. Darsani, M.Si, dalam sambutannya, mengatakan Undang-Undang KIP yang pada dasarnya memiliki tiga pilar; transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik, mengisyaratkan semua badan publik harus mengubah kultur dan paradigmanya, terutama mengenai pelayanan dan penyediaan informasi kepada publik.
Aceng meminta kepada seluruh SKPD/BUMD/BUMN untuk mempersiapkan implementasi undang-undang ini melalui penyiapan PPID, sebagai upaya menjembatani dan mempermudah masyarakat memperoleh informasi. “Saya tidak ingin alur informasi terhambat dengan ketidak siapan saudara-saudara, padahal jelas-jelas undang-undang tersebut mengatur alur itu”, ujar bupati. Ujarnya.
Seperti halnya diungkapkan Kepala Bagian Informatika, Dik Dik Hendrajaya, merupakan tindak lanjut dari rapat bersama dengan Dinas Kominfo Jabar, dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman akan pentingnya undang-undang ini untuk diimplementasikan. Sosialisasi menghadirkan pakar kehumasan dari Unpad DR. Elvinaro Ardianto, M.Si dan pakar hukum UNISBA Efik Yusdiansyah.Share this : Share
[refer to site map]
Comments {+}
Leave a Response