Pemkab Aka Gratiskan Biaya adminitrasi KTP dan KK
Kab. Bandung, (GNI)-Pemkab Bandung akan menggratiskan biaya administrasi pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bagi masyarakat miskin. Demikian dijanjikan Bupati Bandung, Dadang M. Naser di Soreang, Minggu (27/2).
"Memang ada wancana kedepannya pembuatan KTP dan KK akan digratiskan dengan melihat kemampuan masyarakat yang ada. Kalau memang miskin tentunya akan kita gratiskan,"ujar Dadang kepada wartawan Minggu, (27/2) kemarin.
Menurutnya, penggratisan retribusi KTP dan KK akan tidak dilakukan secara menyeluruh kepada warga Kab. Bandung. Penggratisan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan tingkat kemampuan warga.
Sulit untuk menggratiskan pembuatan KTP dan KK, tapi akan kita coba secara bertahap untuk bisa menggratiskan pembuatan KTP dan KK ini.
Dadang menghimbau, jika bagi warga yang mampu diharuskan membayar retribusi pembuatan KTP dan KK. Sedangkan bagi warga yang tidak mampu ada pengecualian, jika mereka terbukti miskin akan digratiskan.
Lanjut Dadang, jika dilihat kondisi di lapangan memperlihatkan, banyak masyarakat malas untuk mengurus sendiri pembuatan KTP dan KK. Meski harus mengeluarkan biaya tambahan, banyak warga yang memilih menyuruh orang lain untuk membuat KTP dan KK.
Yang menjadi permasalahan, masih banyak warga yang tidak mampu membuat KTP dan KK tetapi malas untuk mengurusnya sendiri. Ini yang membuat biayanya menjadi meningkat.
"Retribusi KTP dan KK merupakan salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kab. Bandung. Penggratisan KTP dan KK tidak akan dilakukan seluruhnya, sebab ada PAD di sana. Penggratisan pun akan didahului dengan pendataan warga yang benar-benar tidak mampu membayar biaya pembuatan KTP dan KK, "tandasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil (Dinsoscasip) Kab. Bandung, Salimin, kontribusi pembuatan KTP dan KK terhadap PAD Kab. Bandung mencapai Rp 3 miliar lebih.
Kontribusi dari KTP dan KK terhadap PAD di Kab Bandung ini cukup besar, dalam satu tahunnya bisa mencapai Rp 3 miliar.
Rencana menggratiskan KTP dan KK bagi warga miskin, harus didahului dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang KTP dan KK terlebih dulu. Untuk menggratiskan KTP dan KK tersebut, kita harus merevisi terlebih dahulu Perda No. 1/2010, dan Perbup No. 5/2010. Sebab di perda dan perbup tersbeut masih tercantum biaya retribusi untuk pembuatan KTP dan KK.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response