Pemkab Bogor Keluarkan Perbup Larangan Aktivitas Ahmadiyah

Bogor, (GNI)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelarangan Aktifitas Ahmadiyah di Kabupaten Bogor.
Menurut Bupati Bogor, Rahmat Yassin, penerbitan Perbup itu berdasarkan usulan Muspida tentang Pelarangan Ahmadiyah. Namun, peraturan tersebut hanya mencantumkan upaya penghentian aktivitas jamaah Ahmadiyah di Bogor tanpa adanya sanksi.Rahmat menjelaskan, sanksi tidak dicantumkan karena semuanya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seperti halnya pelanggaran penodaan dan penistaan agama.
Share this : Share [refer to site map]
Comments {+}
Leave a Response