Pemkab Apresiasi Keterbukaan Informasi

KBB, (GNI)- Pemkab Bandung Barat (KBB) mengapresiasi adanya keterbukaan informasi publik yang mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi. Kewajiban memberikan informasi publik ini diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Untuk informasi sudah tidak ada sekat. Karena bagaimana juga media sekarang bisa langsung mengakses sumber-sumber informasi," kata Bupati KBB, H. Abubakar, dalam acara gerak jalan sehat dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2011, di Kec. Cihampelas, KBB, Minggu (20/3).
Abubakar menuturkan, dalam membuka kran informasi tersebut sudah tidak lagi terbatas suasana birokrasi ataupun hal-hal yang bersifat hirarkis. Selain itu, media sebagai kekuatan informasi juga bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik sebagai subjek maupun sebagai objek dalam pembangunan.
"Pemerintah berharap media bisa mengangkat persoalan secara objektif terhadap kondisi yang terjadi di KBB," ujarnya.
Dengan mengedepankan sikap objektif ini, secara langsung akan menempatkan fungsi pers sebagai pemberi informasi secara bertangungjawab. Karena keterbukaan informasi tidak terlepas dari sikap tangung jawab.
Sehubungan dengan peran pers dalam pembangunan di KBB, Abubakar melihat sudah ada kemitraan yang baik antara pemerintah dengan pers sebagai alat kontrol dalam proses pembangunan. "Ke depan mungkin dapat ditingkatkan dari sisi kualitas, karena bagaimanapun pers memiliki peranan dalam proses pembangunan," katanya.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response