Masih Ada PNS yang Masih Melanggar
BANDUNG, (GNI)- Pemerintah Kota Bandung mengakui bahwa hingga saat ini masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Bandung, yang masih melanggar aturan disiplin PNS, khususnya masalah ketidakhadiran tanpa keterangan jelas.
Oleh karenanya, guna meminimalisir atau menghilangkan adanya PNS yang melanggar aturan disiplin, melalui Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, gerak mereka mulai dibatasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evi Saefini Salehah mengharapkan, dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, para PNS yang biasa melanggar aturan disiplin, akan semakin sulit untuk melakukan kebiasanannya.
“Kalau dulu yang tidak hadir hanya diberi teguran saja, sekarang melalui PP No 53, meeka langsung dikenai sangsi,” ujarnya
Efi mengharapkan, dengan PP yang baru ini tingkat pelanggaran sisiplin para PNS di Kota Bndung bisa dikurangi.
“Mudah-mudahan kalau langsung diberi sangsi mereka akan berfikir dulu jika akan bolos kerja,” ucap Efi.Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response