Meski Menyerap Banyak Tenaga Kerja, Keberadaan Minimarket tidak Berijin
Bandung, (GNI) – Meski mampu menyerap banyak tenaga kerja, keberadaan minimarket sering mendapatkan protes dari masyarakat terutama pelaku pasar tradisional. Protes dilakukan karena lokasi berdirinya yang berdekatan dan disinyalir tidak berijin.
"Beroperasinya minimarket kebanyakan berdasarkan izin domisili yang diterbitkan kecamatan," tandas Sekretaris Asosiasi Pengusaha RItel Indonesia (APRINDO) Jabar, Hendri Hendarta.
Hendri menegaskan melihat kondisi itu, minimarket-minimarket yang baru mengantungi izin domisili tersebut wajib memproses perizinan usahanya kepada pemerintah kota atau kabupaten setempat.
"Kami terus mendorong teman-teman peritel, dalam hal ini minimarket, yang baru berizin domisili, supaya memproses perizinannya kepada pemerintah kota atau kabupaten setempat."
Dia menyebutkan di kawasan Bandung Raya, terdapat sekitar 400-an minimarket. Akan tetapi, sekitar 50 % saja yang berizin domisili sehingga terus didorong untuk memproses perizinannya.
Di Jabar, baru Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Cimahi yang memiliki peraturan daerah mengenai pasar moderen, termasuk minimarket. Bagi kota atau kabupaten lain yang belum punya perda, acuannya adalah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) setempat mengacu Peraturan Presiden nomor 112/2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2008.
“Sangat mendukung setiap daerah untuk menerbitkan perda masing-masing berkaitan dengan pasar moderen. Hal itu, jelasnya, supaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif. Sekaligus memberikan perlindungan bagi semua pihak.”

Comments {+}
Leave a Response