Upaya Memudahkan Pemohon SIM, Polres Cimahi Resmikan Gedung Uji Klinik
Cimahi (GNI),- Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi sesuai ketetapan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan raya. Dalam Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (I) menyebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dapat di denda: Rp. 1.000.000.
“Untuk mendukung kebutuhan tersebut, diperlukan sarana uji keterampilan klinik pengemudi yang merupakan bagian dari amanat undang-undang yang sejalan dengan arah kebijakan Pimpinan Polri.”Kata Kapolres Cimahi AKBP. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., MBA saat memberikan sambutan pada peresmian Uji Klinik Pengemudi, baru-baru ini.
Lebih lanjut ia mengatakan fasilitas uji keterampilan mengemudi ini dilengkapi dengan simulator yang dapat di pergunakan oleh calon pemohon SIM untuk memperagakan kecakapan dalam mengemudi kendaraan. “Simulator ini untuk memudahkan pemohon SIM. ia didampingi petugas untuk memberikan arahan untuk mempergunakan mesin itu” ujarnya.
Pada acara tersebut, Kasubdit Dikyasa Polda Jabar AKBP. Hari Santoso memberikan penghargaan yang tinggi kepada Polres Cimahi atas kecepatan respon Polres Cimahi dalam membangun sarana uji keterampilan klinik mengemudi. “Polda Jabar baru 1 (satu) hari lalu mengirim surat mengenai pembangunan sarana uji keterampilan, namun hari ini saya hadir dan turut meresmikan sarana ini, sungguh luar biasa,”kata Kasubdit Dikyasa, yang didampingi Kasubdit Min Regident Polda Jabar, AKBP. Irman Sugema.
Sementaraitu, Kasatlantas AKP. Dadang Gunawan, SH, didampingi Kanit Regident Ipda Suharto menjelaskan uji keterampilan mengemudi ini diperuntukan untuk SIM Golongan A umum, BI (biasa/umum), BII (biasa/umum),
“Petugas kami melayani setiap senin - jumat pukul 08.00-15.00 Wib, istirahat 12.00 – 13.00 Wib dan sabtu 08.00-12.00 Wib, kami menghimbau setiap pemohon agar mengurus SIM nya sendiri dan tidak melalui perantara/calo” tegasnya.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response