Wabup Bandung: Akan Cabut Ijin kepada Pabrik yang tak Miliki IPAL
Bandung (GNI),- Terkait adanya penyegelan oleh pihak Polres Bandung mengenai instalasi pengelolaan air limah (IPAL) Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji memita kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kab. Bandung untuk segera menyelesaikan permasalahan pendataan limbah alat kesehatan milik perusahaan PT. Jasa Medivest, Kec. Solokan Jeruk. Deden pun meminta kepada seluruh perusahaan yang memproduksi limbah untuk segera memiliki IPAL baik terpadu atau masing-masing.
Deden menjelaskan, bahwa langkah persuasif itu merupakan konsep agar wilayah Kab. Bandung terhindar dari limbah cair yang mengakibatkan sungai-sungai yang bermuarai ke Sungai Citarum tercemar. Apabila selama setahun itu perusahaan belum memiliki AMDAL dan IPAL ia akan segera melakukan penanggulangan darurat.
“Penanggulangan darurat yakni dengan memaksa agar pabrik itu menghentikan sementara kegiatan operasional. Tentunya kita akan terus melakukan penataan dan pengawasan terhadap pabrik di Kab. Bandung,” ucap Deden.
Deden mengungkapkan, apabila tindakan penanggulangan darurat tetap tidak digubris oleh pabrik itu, maka pihaknya akan melakukan upaya preventif. “Upaya preventif itu bisa dengan mencabut ijin produksi hingga menyegel atau bahkan menutup pabrik itu. Namun, kita tidak bisa sembarangan karena kita membutuhkan pabrik itu untuk menampung lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tutur Deden.
“Saya akan berkoordinasi dengan BPLH agar segera melakukan pendekatan secara persuasi kepada perusahaan yang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan IPAL. "Kami akan memberikan waktu satu tahun kepada perusahaan untuk menyediakan itu semua,” kata Deden kepada wartwan seusai salat Jumat, di Masjid Al-fathu di Soreang, Kab. Bandung, Jumat (08/07/2011).
Deden menjelaskan, bahwa langkah persuasif itu merupakan konsep agar wilayah Kab. Bandung terhindar dari limbah cair yang mengakibatkan sungai-sungai yang bermuarai ke Sungai Citarum tercemar. Apabila selama setahun itu perusahaan belum memiliki AMDAL dan IPAL ia akan segera melakukan penanggulangan darurat.
“Penanggulangan darurat yakni dengan memaksa agar pabrik itu menghentikan sementara kegiatan operasional. Tentunya kita akan terus melakukan penataan dan pengawasan terhadap pabrik di Kab. Bandung,” ucap Deden.
Deden mengungkapkan, apabila tindakan penanggulangan darurat tetap tidak digubris oleh pabrik itu, maka pihaknya akan melakukan upaya preventif. “Upaya preventif itu bisa dengan mencabut ijin produksi hingga menyegel atau bahkan menutup pabrik itu. Namun, kita tidak bisa sembarangan karena kita membutuhkan pabrik itu untuk menampung lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tutur Deden.
Menurut dia, untuk melakukan penindakan tegas kepada pabrik yang belum memenuhi standar itu, sangat sulit karena terkendala permasalahan psikologis. “Banyak kendala psikologis di lapangan, saya tidak bisa menyampaikan apa kendala itu. Pokoknya kita harus saling memahami,” ucapnya.
Share this : Share [refer to site map]
Comments {+}
Leave a Response