Penguatan Gubernur Dalam Menjatuhkan Sanksi PNS Harus Memerhatikan Masukan
Tasikmlaya, (GNI)– Penguatan gubernur dalam menjatuhkan sanksi pegawai negeri sipil (PNS) yang indisipliner di wilayah kabupaten/ kota harus memerhatikan masukan dan penilaian pemerintah daerah setempat.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum siap mendukung penuh kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat ini tengah menyusun Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemerintahan Daerah. ”Justru dengan kebijakan seperti itu menjadikan energi positif bagi kami saat hendak mengevaluasi dan memberikan sanksi PNS yang indisipliner. Namun,kebijakan intervensi itu tidak pula mengabaikan penilaian dan masukan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah daerah agar jangan sampai terjadi kesalahan persepsi,”ujar Uu,kemarin.
Dia berharap saat pemberian sanksi, gubernur terlebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga sanksi yang diberikan benarbenar adil. ”Kebijakan itu dibuat demi kemajuan aparatur pemerintahan dalam mengelola daerah, sehingga pembangunan semakin maju,”imbuhnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Suhaeli, sejauh ini mekanisme mengatur disiplin PNS sudah cukup efektif dilakukan kepala daerah selaku pembina kepegawaian di daerah masing-masing.” Aturan melalui PP No 53/ 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah cukup dilakukan pembina kepegawaian tingkat kabupaten/ kota,”katanya.
Mengenai perluasan kewenangan gubernur, hal tersebut harus digodok secara seksama. Apalagi laporan tentang disiplin PNS banyak diterima melalui pemerintahan tingkat kabupaten/ kota. ”Pemerintahan di tingkat kabupaten lebih mengerti dan mengetahui lebih rinci kesalahan PNS yang indisipliner, sehingga sanksi yang dijatuhkan sesuai aturan berlaku,”ujarnya.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response