KPU Jabar Akan Gelar Pilgub Tahun 2013
Sebelumnya, pilgub Jabar bakal digabung dengan empat pilkada yaitu Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang. Namun belakangan, dengan alasan efisiensi dan efektifitas, KPU Pusat meminta KPU Jabar untuk menambahkan dua pilkada lagi yaitu Kab. Purwakarta dan Kota Bekasi.
Kepastian pilgub digabung dengan enam pilkada kab./kota tersebut diungkapkan anggota DPRD Prov. Jabar Deden Darmansyah. Sebelumnya, Deden berkonsultasi dengan orang KPU Pusat, Drs. H. Abdul Azis, M. A. "Saya juga kaget mendengar hal ini. Namun KPU Pusat tetap memutuskan agar digabung. Dan KPU Pusat mencontohkan pilkada gabungan di Menado yang berjalan lancar," ujarnya kepada wartawan, di Bandung, Kamis (06/10/2011).
Deden menjelaskan, penggabungan pilkada tersebut mengacu kepada UU No. 12/2008 yang merupakan revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Di pasal 235 ayat 2 disebutkan, jika dalam kurun waktu 90 hari ada satu atau lebih pemilihan kepala daerah yang sama, khususnya pilgub dengan pilwalkot atau pilbup, bisa dilakukan bersamaan.
"Memang masa akhir jabatan di Kabupaten Purwakata dan Kota Bekasi lebih dari 90 hari yaitu 91 dan 93. Namun UU tersebut juga menegaskan, pelaksanaan pemilu harus mengacu pada 12 azas, antara lain efektif dan efisien. Nah, atas dasar itulah, KPU Pusat memutuskan untuk digabung. Dan KPU mencontohkan pilgub gabungan di Sulawesi Utara yang tenggat waktunya 100 hari. Dan lancar-lancar saja," kata Deden.
Karena itulah, dalam waktu dekat, KPU Pusat akan mengundang KPU Jabar dan enam KPU kab./kota tersebut, untuk membicarakan hal itu. "Dan nantinya akan ada MoU di antara peserta pemilu, bupati/wali kota, gubernur, KPU Jabar, dan partai politik. Kesepakatan itu yang nantinya dijadikan payung hukum untuk menggelar pilkada gabungan. Kami berharap, pilkada gabungan ini bisa dilaksanakan di Jabar sesuai azas efisiensi dan efektifitas tadi," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, KPU Jabar masih tetap melakukan pilgub yang digabung empat pilkada kab./kota. Itu berpatokan pada UU 12/2008 tentang Pemda.
"Aturannya tetap 90 hari. Kalau ditambah harinya sehingga berakibat pada penambahan pilkada, maka mesti dirubah dulu aturannya. Jadi bagi kami, pilgub Jabar masih tetap digabung dengan empat pilkada yang rencananya digelar pada 24 Februari 2013 mendatang," ujarnya.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response