KPUD : Akomodir Calon Independen
Bandung, (GNI)- Pemilhan Keepala Daerah (Pemilukada) 2013 nanti memberikan peluang bagi calon yang mendaftarkan dari non partai. Dalam UU tentang Pemilukada, keberadaan calon independen diakomodir.UU tersebut hingga saat ini belum direvisi sehingga dalam tahun 2013 keikutsertaan calon independen masih diberikan peluang.
Ketua KPUD Jabar, Ferry Kurnia Rizkyyansyah mengatakan, bahwa merujuk kepada ketentuan Pemilukada, untuk calon independen harus dilakukan verifikasi populasi di 50% wilayah, jadi untuk Jabar verifikasi populasi harus dilakukan minimal di 13 Kabupaten/Kota.
“Dalam proses verfikasi tersebut, akan dilakukan 2 tahapan yaitu tahapan pemeriksaan terpenuhinya syarat administrasi dan tahapan pemeriksaan ke lapangan untuk memeriksa kebenaran dukungan dari yang memberikan tanda tangan dukungan,” Ungkap Ferry kepada wartawan Minggu sore (27/11) di sela-sela kegiatan ICMI, di Kantor ICMI Jalan Cikutra Kota Bandung.
Menurutnya, untuk proses pemeriksaan di lapangan sifatnya head to head, termasuk didalamnya memeriksa identitas para pendukung. Dalam proses pemeriksaan tersebut dibutuhkan waktu 28 hari per 1 calon independen.
Dalam konteks Pemilukada Gubernur/Wagub Jabar tahun 2013, tahapan prosesnya sama seperti tahun 2008 yang lalu. Untuk sosialisasi kepada masyarakat secara luas akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2012.
Share this : Share [refer to site map]
Comments {+}
Leave a Response