Kopi dan Zat Kimia

Masyarakat harus mulai jeli melihat isi kandungan dalam makanan termasuk kandungan dalam kopi instant. Seperti diketahui, BPOM telah mengeluarkan 22 merek kopi instant yang mengandung zat kimia dan dilarang beredar.
Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan mengatakan makanan dan minuman yang beredar di Jabar harus memiliki kode MD yang berarti sudah lolos pemeriksaan BPOM dan ijin dari Disperindag.
“Kalau tidak ada kodenya berarti makanan atau minuman itu illegal. Ijin juga harus ada dari Pemkab/kota,” tegas Ferry.
Ferry mengatakan, dengan keluarnya larangan edar 22 merek kopi maka produk kopi lokal diharapkan akan kembali bergairah.
Jabar, ujarnya, merupakan daerah produsen kopi lokal yang banyak diminati berbagai daerah. Dia bepesan kepada UKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman termasuk kopi harus memiliki jin dari dinas kesehatan setempat dan BPOM.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response