Jasaraharja Jabar Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus Kurnia Bakti

Bandung, (GNI)- Terkait adanya kecelakaan Bus Karunia Bakti yang terjadi di Ciasrua, Kabupaten Bogor, beberapa waktu yanag lalu. PT. Jasa Raharja Jabar memberikan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas Bus tersebut.
Santunan yang di berikan oleh PT Jasa Raharja Jabar sebesar Rp. 25 juta secara langsung di terima oleh para ahli waris korban meninggal dunia asal Kabupaten Garut Jawa Barat yakni; Ny Nana (65) warga Kp. Pasir Limus Rt04/03 Desa Dawung sari Cilawu yang merupakan dari ahli waris Kosim (67), Ny. Minar (38) warga Kp. Cibuntu Lebak Rt 04/04 Desa Mekarluyu Sukawening, ahli waris Piat (38), Rohmat (52) dari ahli waris Dedeh Jubaedah (43) warga Kp. Salam nunggal Rt 02/05 Desa Salam Nunggal Leles, Ny Dede Atikah (36) ahli waris dari Dadan Suhendar (40) warga Kp. Sumelap Rt 02/04 Desa Cisitu Malambong.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Jabar, Edward Robani, SE, MM, bahwa penerima satunan tersebut, merupakan ahli waris dari para korban meninggal dunia akibat kecelakaan Bus Karunia Bakti. Selain pemberian dari satunan kepada warga Garut, Jasa Rahrja Jabar pun memberikan santunan kepada korban lainnya berasal dari Kota Bogor, Cianjur dan Tanggerang.
“Pemberian santunan yang diberikan kepada para ahli waris itu merupakan penumpang yang sah saat berada di dalam anggkutan umum Bus Karunia Bakti,” ujar Edward kepada wartawan baru-baru ini.
Dalam pemberian santunan itu, ditmabhakan Edward, sesuai dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Selain itu, para ahli waris dari korban kecelakaan tidak hanya menerima santunan dari PT Jasa Rahaja saja, melainkan dari perusahaan Bus Karunia Bakti keluarga korban mendapat santunan.
Share this : Share [refer to site map]
Comments {+}
Leave a Response