Senat, Pimpinan, Dosen & Karyawan Bersatu Tolak Upaya Yayasan Eksekusi Universitas Trisakti

Jakarta (GNI),- Seperti diketahui, kamis (24/2/2011) kemarin PN Jakarta Barat memanggil Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Thoby Mutis tentang pemberitahuan permintaan eksekusi. Dalam amar putusan yang disampaikan PN Jakarta Barat kepada Universitas Trisakti itu antara lain dalam poin ke-4 berbunyi:
Menghukum para Tergugat atau siapapun tanpa terkecuali yang telah mendapat hak dan kewenangan dengan cara apapun dari para Tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat Negara (kepolisian). Tidak memperbolehkan masuk ke dalam semua kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program baik di dalam maupun di luar kampus A Universitas Trisakti Jl Kyai Tapa no 1 Grogol Jakarta Barat, sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama universitas Trisakti sejak putusan ini diucapkan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat diminta untuk mencermati, mengamati serta jeli terhadap keberatan atau permohonan yang disampaikan oleh Universitas Trisakti terkait "aanmaning" (peringatan/teguran) atas eksekusi putusan MA No 410K tahun 2004 yang sudah diperkuat dengan putusan PK 63PK dan 821K tahun 2010 yang disampaikan oleh PN Jakbar kepada pihak Universitas Trisakti.
Putusan ini menurut Ketua Crisis Center Universitas Trisakti Dr Advendi Simangunsong SH MM berarti mengeksekusi seluruh dosen dan mahasiswa untuk meninggalkan kampus, karena dosen dan mahasiswa serta karyawan memperoleh hak dan kewenangannya dari rectok selaku tergugat.
Menurutnya, seandainya eksekusi itu betul-betul akan dilaksanakan maka akan menutup ataupun mematikan Universitas Trisakti yang sudah terlanjur diberi gelar sebagai Kampus Reformasi.
Dalam putusan itu juga menurut Advendi tidak jelas subjek dan obyek eksekusinya. Dan menurut hukum, kalau subyek dan obyeknya belum jelas maka harus ditunda.
Berdasarkan surat Menteri Pendidikan Nasional nomor: 94/MPN/LK/2008 tertanggal 30 Juni 2008, surat Inspektorat Jenderal Mendiknas Nomor 120/B/LL/2010 tanggal 17 Maret 2010 dan Surat Mendiknas RI nomor 0281/U/1979 yang dijadikan dasar gugatan yayasan telah dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum daluarsa dan batal demi hukum.
Selain itu Akte No 22 tentang keberadaan Yayasan tanggal 7 September 2005 tentang keberadaan yayasan dibuat oleh orang yang tidak berwenang, sehingga cacat hukum dan batal demi hukum yang berakibat pengurus yayasan ini tidak sah dan bubar, bubar karena undang-undang (pasal 71 UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan UU No 16 tahun 2001 tentang yayasan).
"Kita heran kenapa yang tidak boleh masuk ke kampus menjadi 9 orang saja, padahal kalau mau konsisten terhadap putusan MA, sesuai putusan di atas yang harus keluar adalah seluruh dosen, seluruh pejabat dan seluruh mahasiswa dan karyawan, ini yang dimaksud subyek hukum belum jelas," jelas Advendi.
Begitu juga Advendi mengatakan mengenai obyek hukumnya yang belum jelas secara detilnya. "Yang dimaksud Kampus A dalam putusan itu mana? Berapa luasnya, mana batasnya, dan apa yang dimaksud dengan pengertian di luar kampus itu sebagaimana putusan MA, dengan belum adanya kepastian tentang subyek dan obyek hukumnya itu, kami minta agar Ketua PN Jakbar cermat, jeli dan teliti untuk melihat keberatan eksekusi dari kami," kata Advendi yang juga ketua Pensiunan karyawan Universitas Trisakti itu.
Pihak Universitas pada hari kemarin juga memberikan keberatan atas eksekusi tersebut secara resmi kepada PN Jakarta Barat. Keberatan itu diajukan dengan dasar adanya gugatan di PN Timur dan PN Selatan yang saat ini sedang berjalan gugatan tentang keabsahan yayasan Trisakti. Pihak Universitas juga sudah mengajukan PK di MA.
Ia juga mengungkapkan ketidakkonsistenan pihak Yayasan karena yang pada awalnya menyatakan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Trisakti tidak sah, namun belakangan menyatakan ijazah itu sah atau istilah yang dipakai Advendi menjilat ludahnya sendiri. "Ini merupakan pengakuan yayasan terhadap keabsahan Thoby Muthis sebagai rektor yang berwenang menandatangani ijazah," bebernya."

Comments {+}
Leave a Response