Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak Sah

Jakarta, (GNI)- Konflik antara pengurus Yayasan Trisakti yang akan melakukan eksekusi terhadap Universitas Trisakti terus bergelut, dan baru -baru ini , pihak Yayasan Trisakti akan melakukan eksekusi, maka Universitas Trisakti secara resmi melalui juru bicara/ketua Crisis Center Universitas Trisakti ,Dr.Advendi Simangunasong,SH,MM.
Menurutnya, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta - Barat Telah Menyampaikan Aanmaning Terkait Dengan Permohonan Yayasan Trisakti atas Putusan Mahkamah Agung, dan Permohonan tersebut tentu sudah sepantasnya diotolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan alasan :1. Bahwa dalam Konflik antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti masih ada 2 (dua) perkara yang masih dimohonkan Peninjauan kembali ke mahkamah Agung; dan 2 (dua) perkara yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sehingga akan sangat merugikan Negara dan Universitas Trisakti Jika Permohonan Yayasan Trisakti ditindaklanjuti.
2. Bahwa telah ditemukan “bukti baru “ bahwa dasar hukum yang dipakai Yayasan Trisakti untuk Melakukan“gugatan" hingga terbit putusan Mahkamah Agung tersebut,yakni SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 dinyatakan cacat hukum,tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,daluwarsa batal demihukum,sebagaimana ternyata disebut dalam surat-surat antar lain: a. Surat Menteri Pendidikan Nasional No 94/MPN/LK /2008 tanggal 28 Juni 2008,yang menyatakan, keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.0281/U/1979 merupakan keputusan yang cacat hukum dan saubstansi yang menyangkut aset tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan ICW (Indische Comptabiliteit Wet - peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu)
b.Surat Inspektur Jenderal Kementrian Pendidikan Nasional No. 120/B/LL/2010 tanggal 17 Maret 2010, yang menyatakan SK Menteri Pendidikan Nasional No. 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 telah daluwarsa,karena tidak dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk untuk maksud tersebut.
C.Akte Notaris H.Rizul Sudarmadi, SH No 118 tanggal 20 Oktober 2010 tentang“pernyataan“Prof.. Dr.Ir. Soekisno Hadikoemoro, ketua Panitia Merangkap Anggota Panitia yang dibentuk untuk melaksanakan SK Menteri Pendidikan Nasional No.0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979, yang Menyatakan karena batas waktu yang ditetapkan adalah selama 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Surat Keputusan tersebut, sehingga tugas panitia untuk melakukan penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti belum/tidak dapat diselesaikan."Sehingga dengan demikian SK mendikbud No. 0281/U/1979 telah Daluwarsa dan batal demi hukum.
3.Akte Notaris Sutjipto,SH No.22 tanggal 7 september 2005 dibuat oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan (onbevoegd),sehingga menurut Ahli Hukum Kenotariatan Dr.Herlien Budiono,SH“Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti“yang tertuang dalam akte No 22 tersebut tidak sah dan batal demi hukum.Akibatnya Kepengurusan Yayasan Trisakti yang ada tidak Sah,dan yayasan Trisakti bubar karena undang-undang (pasal 71 UU No.28 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan); dengan demikian Yayasan Trisakti selain tidak berhak atas Universitas Trisakti , kepengurusannya tidak sah,juga seharusnya telah bubar karena undang-undang.
Share this : Share [refer to site map]
9:32 am