Adanya Ambang Batas Parlemen, Mayoritas Fraksi di DPR Setuju 3 Persen
Jakarta (GNI),- Terkait adanya ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT). Akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memberikan dua opsi. Opsi itu nantinya akan diputuskan oleh Baleg setelah mendengar semua pendapat fraksi.
Opsi pertama adalah ambang batas parlemen ditentukan sebesar 3 persen. Sedangkan opsi kedua adalah 2,5 persen.
Bahwa dengan adanya perbedaan ambang batas parlemen karena setiap fraksi tetap berpendirian masing-masing. Pilihan opsi 3 persen disetujui mayoritas fraksi, hanya fraksi Partai Golkar yang menolak. Golkar tetap berpendirian pada ambang batas 5 persen.
"Mayoritas fraksi memilih 3 persen, hanya 1 fraksi yang tetap 5 persen yaitu Partai Golkar," ujarnya.
Adapun pendirian fraksi mengenai ambang batas parlemen sebagai berikut:
1. FPD: 4 persen
2. FPG: 5 persen
3. FPDIP: 5 persen
4. FPKS: 3-4 persen
5. FPAN: 2,5 persen
6. FPPP: 2,5 persen
7. FPKB: 2,5 persen
8. FGerindra: 2,5 persen
9. FHanura: 2,5 persen.
"Rapat Baleg akan dilanjutkan Senin pekan depan pukul 15.00 WIB untuk menentukan satu opsi yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR," ujar Ignatius.
Seperti diketahui Baleg tengah menggodok Revisi Undang-undnag No. 22 Tahun 2007 Tentang Pemilu. Nantinya aturan mengenai ambang batas parlemen ini akan diletakkan dalam UU tersebut pasal 202.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response