Dirjen Imigrasi Selenggarakan PKKT Tahun 2011

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada tanggal 15-18 Juni 2011 bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, menyelenggarakan Penyuluhan Kebijakan Keimigrasian Terpusat (PKKT) Tahun 2011. Kegiatan ini upaya Dirjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru di bidang keimigrasian yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian kepada seluruh jajaran insan imigrasi di seluruh Indonesia agar terbentuk pemahaman yang utuh dan komprehensif sehingga dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dapat menyelesaikan permasalahan keimigrasian dilapangan dengan tepat.
Bahwa terdapat banyak faktor yang mendorong untuk dilakukan pertimbangan memperbaharui Udang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian, yang mana pada pada tanggal 07 April 2011 Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menyutujui RUU Keimigrasian sehingga terbentuklah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang telah disahkan dan diundangkan sejak tanggal 05 Mei 2011, yang didalamnya telah terbentuk kebijakan keimigrasian yang baru / politik hukum keimigrasian terbaru yang telah memasukkan banyak pasal untuk mengakomodir kebutuhan keimigrasian Indonesia kedepan agar dapat secara cepat dan tepat melakukan tindakan dan antisipatif terhadap :
a. letak geografis wilayah Indonesia dengan kompleksitas permasalahan lalu lintas antarnegara terkait erat dengan aspek kedaulatan negara dalam hubungan dengan negara lain;
b. Adanya perjanjian internasional atau konvensi internasional yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian;
c. Meningkatnya kejahatan internasional dan transnasional, seperti imigran gelap, penyelundupan manusia, perdagangan orang, terorisme, narkotika, dan pencucian uang;
d. Pengaturan mengenai Deteni dan batas waktu terdeteni
e. Fungsi Keimigrasian yang spesifik dan bersifat universal dalam pelaksanaannya memerlukan pendekatan sistematis dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang modern, dan komunikasi yang modern, dan memerlukan penempatan struktur Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi;
f. Perubahan sistem kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berkaitan dengan pelaksanaan fungsi keimigrasian, antara lain mengenai berkewarganegaraan ganda terbatas;
g. Hak kedaulatan negara dalam penerapan prinsip timbal balik (resiprotas) mengenai pemberian Visa terhadap Orang Asing;
h. Kesepakatan dalam rangka harmonisasi dan standarisasi sistem dan jenis pengamanan surat perjalanan secara internasional, khususnya Regional Asean Plus dan juga upaya penyelerasan atau harmonisasi tindakan atau ancaman pidana terhadap para pelaku sindikat yang mengorganisasi perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
i. Penegakan hukum keimigrasian yang belum efektif sehingga kebijakan pemidanaan perlu mencantumkan pidana minimum terhadap tindak pidana keimigrasian;
j. Memperluas Subjek pelaku tindak pidana Keimigrasian, sehingga mencakup tidak hanya Orang perseorangan tetapi juga Korporasi serta Penjamin masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia yang melanggar ketentuan keimigrasian; dan
k. Penerapan sanksi pidana yang lebih berat terhadap Orang Asing yang melanggar peraturan di bidang Keimigrasian karena selama ini belum menimbulkan efek jera.
Besar harapan bahwa dengan dilakukan Penyuluhan Kebijakan Keimigrasian Terpusat bagi sekitar 228 Pejabat Imigrasi yang berada di seluruh Indonesia dan Perwakilan Luar Negeri akan dapat terbentuk kesatuan pemahaman yang utuh dan komprehensif atas politik hukum keimigrasian Indonesia terbaru serta makna dan hakikat yang tersirat di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga tercemin dalam pola pikir, prilaku, dan semangat yang sama pada setiap insan Imigrasi.
Share this : Share [refer to site map]
Comments {+}
Leave a Response