Presiden KAI Lantik DK Adhoc

Jakarta (GNI),- Bertempat di Swimming Pool Apartement Brawijaya Jakarta -Selatan , Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) H Indra Sahnun Lubis, melantik Dewan Kehormatan Adhoc KAI (DK KAI) yang baru, pada Jum'at 19 Agustus 2011. Pelantikan ini juga Bersamaan dengan berbuka puasa dengan para anggota KAI, tamu undangan yang hadir serta rekan Media pelantikan ini. Masa tugas Advokat DK KAI masa bakti 2008-2012 ini bersifat sementara dan berakhir sampai DPP KAI menerbitkan surat keputusan khusus untuk itu.
Dewan Kehormatan Adhoc Kongres Advokat Indonesia (DK KAI) yang baru kembali dibentuk dan dilantik oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis. Kali ini ketua DK KAI yang baru adalah Muhammad Yuntri dengan anggota: Damai Hari Lubis, Ria Hoiriah Irsyadi dan Junaidi. DK KAI ini bukan lembaga baru di KAI, melainkan sudah ada semenjak berdirinya KAI yaitu 20 Mei 2008. Namun seiring perjalanan waktu, karena sejumlah hal, badan ini kurang efektif dalam bekerja.
Selain Presiden dan Sekjen KAI, hadir juga dalam kesempatan tersebut antara lain: Vi Presiden Eggy Sudjana, M Taufik, sejumlah pengurus DPP KAI, DPD KAI dan anggota lainnya.
Selama ini ada sejumlah pengaduan dari masyarakat, institusi swasta pengguna jasa Advokasi dari Advokat KAI, pengaduan-pengaduan itu menjadi menumpuk dan terabaikan. Sampai-sampai terkesan KAI tidak begitu komit dalam mengawasi tingkah laku para anggotanya. Beberapa pengaduan masyarakat tersebut sudah sering dibahas dalam rapat DPP dan semakin lama bertambah banyak. Sebagai contoh, pengaduan masyarakat itu adalah masalah pemalsuan kartu advokat KAI, Penelantaran klien, tindakan kasar terhadap klien, ataupun saling berebut klien.
Dalam sambutannya, Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis mengatakan, DK KAI ini dibentuk bertujuan untuk mengadili dan mengawasi para advokat dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian masyarakat akan terlindungi dari tindakan advokat yang melakukan kesalahan atau melanggar Undang-undang Advokat. Ia menegaskan, DK KAI ini bisa memberhentikan advokat bila terbukti advokat tersebut melanggar Undang-undang advokat.
Sebaliknya kata Sahnun, bila DK KAI ini mendapat pengaduan tentang adanya advokat yang tidak bisa menjalankan profesinya karena dihalangi atau dihambat oleh aparat penegak hukum atau pihak lain, maka KAI akan membantu membela advokat tersebut.
Usai pelantikan, M Yuntri mengatakan, "dengan penuh kehormatan, diiringi rasa tanggung jawab jabatan, kami selaku Dewan Kehormatan berjanji untuk memegang teguh amanah tersebut, menjalan tugas yang dibebankan kepada kami sesuai surat keputusan yang dibacakan tadi oleh Sekjen KAI, yang tidak lain semua tugas ini kami emban demi tegaknya wibawa dan martabat Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) dari anasir oknum Advokat KAI yang diduga telah melanggar kode etik profesi yang mungkin akan bisa mencemarkan nama baik organisasi KAI sendiri. Tugas & kewenangan mana sudah diatur jelas dalam Bab IX pasal 10 Kode Etik Advokat KAI," kata Yuntri.
Usai acara, Sekjen KAI H Abd Rahim Hasibuan juga menyisipkan pesan bahwa penegakan hukum yang saat ini terjadi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat merupakan batu ujian bagi KPK. Masyarakat menuntut agar KPK bisa mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Masalahnya berani tidak KPK mengungkapnya. Jangan hanya alasan Nazarudin tutup mulut lantas kasus ini tidak diungkap sampai tuntas," kata Rahim kepada wartawan.
Yang jelas menurut Rahim, apa yang sudah diungkapkan oleh Nazarudin adalah bukti awal untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Semua pihak harus mendukung agar semua kasus korupsi harus diusut secara tuntas meskipun kasus itu melibatkan petinggi negeri, petinggi partai politik maupun pimpinan KPK sekalipun.
Share this : Share [refer to site map]

Comments {+}
Leave a Response