Bos ALLEIRA Batik di Kriminalisasi Pengembang Kawasan Industri

Jakarta (GNI),- Pengusaha sekaligus pengacara Suherman Mihardja, SH tak menyangka niat baiknya untuk berinvestasi dengan membeli tanah di desa Peusar, kampong Cibarengkok, kecamatan Panongan, Tanggerang seluas 900 meter persegi pada 1997 berbuntut panjang. Alih-alih mendapat untung, Suherman Mihardja yang merupakan pemilik jaringan butik ALLEIRA Batik malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung, Suherman Mihardja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak akhir Januari 2011 lalu. Ia dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik. “Saya yang paham akan hukum saja dibeginikan, apalagi masyarakat awam.” kata Suherman Mihardja.saat jumpa pers dengan Media.
Ceritanya, pada Juli 1997, Suherman Mihardja membeli beberapa petak tanah di desa Peusar atas nama Wardi, seluas total 940 m2. Seluruh transaksi itu dilakukan oleh Wardi dengan disaksikan oleh istri Wardi Sanah, Yoyo (adik ipar istri Wardi) dan Supawi selaku mediator. Tadinya, tanah tersebut dan lahan seluas 50 hektar lainnya milik Suherman Mihardja hendak dibangun perumahan. Namun, karena terjadi krisis ekonomi di tahun 1998, tanah itu sempat terlantar, begitu pula pengurusan surat-suratnya. Baru pada tahun 2006, Suherman Mihardja kembali membuat Akta Jual Beli dan mengurus surat-surat kelengkapan jual beli atas tanah tersebut.
Pada 23 April 2008, dibuatlah Akta Jual Beli (AJB) di depan pejabat pembuat akta tanah dengan nomor 495/2008, berdasarkan surat-surat yang sudah ada sebelumnya. Pembuatan AJB ini dilakukan oleh Suherman Mihardja selaku pembeli, dan Wardi selaku penjual, dihadapan Kepala
Desa Peusar Sukandi dan Sekretaris Desa Ahmad Mulyadi selaku saksi.
Belakangan, tanpa sepengetahuan Suherman Mihardja, tanah yang dibeli dari Wardi tersebut secara tidak sah diakui oleh PT Bumi Citra Permai, Tbk. (BCP). PT.BCP adalah perusahaan property pengembang kawasan industry Millenium. Dalam sertifikat hak guna bangunan milik PT BCP No 00014, SU no: 10/peusar/2009 seluas 97.354m2, tanah Wardi yang dibeli Suherman Mihardja masuk didalamnya. Dalam ricikan surat pelepasan hak, tanah tersebut PT.BCP mengaku membeli tanah tersebut dari H.Halim (H.Dulkarim) dengan C atau Girik nomor C1299 persil 103.S.III seluas 1212 m2 pada tahun 2007.
Tak hanya mengklaim tanah milik Suherman Mihardja, PT.BCP juga tanpa tedeng aling-aling melakukan pengurukan atas lahan milik Suherman Mihardja hingga seluas 5 hektar. Tanah yang diuruk bahkan mencapai ketinggian 1,5 meter. Langkah PT.BCP ini memicu kemarahan Suherman Mihardja. Meski telah ditegur baik oleh Suherman Mihardja maupun aparat desa setempat, PT.BCP tak perduli. “Pengurukan itu sengaja dilakukan untuk menghancurkan batas-batas tanah, padahal petanya sudah sangat jelas, yang mana lokasinya terletak di samping kali Cimanceri” tambah Suherman Mihardja. Ia kemudian melaporkan PT.BCP yang diwakili Direktur Utamanya Tahir Ferdian ke Polres Tangerang karena telah melakukan tindak penyerobotan tanah dan pengurukan atas lahan milik Suherman Mihardja seluas 5 hektar. Laporan polisi dengan nomor: LP/2890/k/IX/2009 Restro Tangerang itu dilakukan pada 2 September 2009. Laporan ini masih dalam proses.
Untuk mengatasi mandegnya proses di kepolisian, Suherman Mihardja kemudian melakukan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum PT.BCP tersebut. Dalam sidang putusan tanggal 3 November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta pusat memenangkan Suherman Mihardja dan menghukum PT.BCP atas tindakannya menguruk tanah milik Suherman Mihardja, sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor: 70/PDT.G/2010/PN.JKT.PST (PT.BCP sedang mengajukan banding).
Nah, saat proses laporan ke Polres Tangerang itu dan gugatan perdata, Suherman Mihardja sempat meminta pihak BPN memblokir sertifikat tanah milik PT.BCP. Langkah inilah yang diduga membuat berang PT.BCP. Apalagi, sebagian lahan itu sudah dijualnya kepada pihak ketiga kurang lebih seluas 3,6 hektar, sedangkan sertifikatnya diblokir oleh Suherman Mihardja. Diduga untuk membalas langkah Suherman Mihardja itu, PT.BCP kemudian mencari-cari alasan untuk menjatuhkan Suherman Mihardja.
Yaitu, dengan melaporkan Suherman Mihardja ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi nomor: LP/3274/IX/2010/PMJ/Dit reskrimum tanggal 24 September 2010, PT.BCP melaporkan soal pemalsuan atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik (pasal 266 ayat (1) KUHP. Dalam laporannya, Suherman Mihardja dituding telah memalsukan tanda tangan Wardi si pemilik tanah. Tudingan muncul, karena adanya perbedaan antara tandatangan Wardi saat transaksi jual beli tanah dengan tandatangan Wardi di KTP. Dalam akta jual beli maupun dalam kwitansi pembayaran tanah, tandatangan wardi yang tak pernah sekolah, hanya berupa nama kecil Wardi.
Namun, di KTP terbaru sebelum Wardi meninggal (Wardi meninggal pada November 2008), tanda tangannya tak lagi hanya nama tapi tandatangan seperti pada umumnya. “Aneh, yang melaporkan saya, PT.BCP bukan ahli waris Wardi,” kata Suherman Mihardja.
Setelah diperiksa beberapa kali, polisi kemudian menetapkan Suherman Mihardja sebagai tersangka.
Selain Suherman Mihardja, ikut dijadikan tersangka Kepala Desa Peusar, Sukandi yang menjadi saksi terjadinya ikatan jual beli . Padahal, semua pihak yang dulu terlibat dalam transaksi jual beli tanah itu, seperti Saanah, dan Yoyo masih hidup. Tapi, polisi mengabaikan kesaksian mereka. Bukti-bukti yang dimiliki Suherman Mihardja juga sangat lengkap.
Langkah polisi yang menetapkannya sebagai tersangka membuat Suherman Mihardja menduga penetapan itu sebagai sebuah rekayasa. Seharusnya, sebagai pembeli beriktikad baik, dirinya harusnya dilindungi secara hukum. Hal itu sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung no 251 k/sip/1958 dan no 34/sip/1960 yang intinya menyebutkan, “pembeli yang telah bertindak dengan iktikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah.”
Oleh karena itu, Suherman Mihardja mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya yang ditembuskan ke Propam Mabes Polri dan Itwasum.
Share this : Share [refer to site map]
9:37 am