Belum Tercapai Kesepakatan, Electoral Treshold Diputuskan di Pansus RUU Pemilu

Jakarta (GNI),- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan hanya mengantar rancangan undang undang pemilu kepada panitia khusus (pansus) pembahasan RUU, setelah muncul berbagai pendapat di arena sidang paripurna.
RUU ini akan menjadi acuan yang penting untuk keikutsertaan partai-partai politik dalam pemilu 2014, yang akan menentukan mana partai yang bisa terus ikut berkompetisi dalam pemilu dan mana yang harus bubar karena suaranya dibawah ambang batas minumum (electoral treshold) perolehan suara pemilu 2009.
Ketua Badan legislasi DPR, Ignatius Mulyono mengatakan berbagai pendapat yang mengemuka dari fraksi-fraksi DPR menyangkut berapa persentase yang dianggap tepat, sulit dipertemukan. "Masih ada bebarapa hal yang belum dicapai kesepakatannya, meski sudah dicoba didekatkan oleh Badan legislasi," kata Ignatius saat melaporkan hasil kerja lembaganya di depan sidang paripurna, Selasa (19/7).
Seperti dilaporkan wartawan "BBC", Andreas Nugroho, Badan Legislasi mencatat berbagai sikap fraksi yang masing-masing mencerminkan kekuatan dan pertimbangan keuntungan politik masing-masing partai. "Maka Baleg menuliskan dalam draf UU rumusan alternatif: pertama sekurangnya 3%... kedua antara 2,5 sampai 5%,"tambah Mulyono.
Dalam pandangannya, fraksi-fraksi besar umumnya menyatakan mereka menghendaki suara minimal partai politik untuk kembali ikut pemilu sedikitnya 5%.
PDI Perjuangan, Golongan Karya dan Demokrat, ketiganya memperoleh lebih dari 5% suara dalam pemilu lalu, meminta ambang batas naik dari hanya 2,5% menjadi 5% untuk pemilu 2014.
Tudingan untuk memberangus keberadaan partai kecil dengan menetapkan ambang batas tinggi, ditepis oleh Maruarar Sirait dari PDI Perjuangan. "Harus berimbang antara demokrasi dan (prinsip) check and balances. Kalau semangatnya membunuh, kita ajukan 10%,"Maruarar beralasan.
Belakangan Demokrat melunak dan mengusulkan ambang batas naik, tapi sampai 4% saja. Itupun, seperti dikatakan anggota Fraksi Demokrat Soetan Bhatoegana, bisa lagi turun sesuai dengan jalannya dinamika pembahasan di panitia khusus pembahasan RUU pemilu. "Bisalah nanti dinego,"kata Soetan.
Pasal ini diperkirakan akan berlangsung alot dan sengit, karena akan merupakan hidup-mati partai kecil kelas menengah-bawah.
PPP yang pada pemilu lalu meraih sekitar 5% suara pun secara terbuka menyuarakan keresahan atas desakan partai-partai besar di DPR. Dengan menggandeng kekuatan partai penyokong pemerintah, Sekretariat Gabungan (setgab), PPP berharap electoral treshold tidak bergeser dari 2,5%. "Setgab mengatakan pandangan soal ini dibiarkan ada sampai pembahasan antara pemerintah dan Pansus," tegas Romahurmuzy dari fraksi PPP.
Meski masih beroleh 5% suara pada pemilu lalu, PPP terus menunjukkan tren penurunan suara akibat hilangnya tokoh-tokoh kharismatis partai. Ini persoalan yang juga dialami PKB, setelah terpecahnya partai dari kongsi dengan pendirinya, mendiang KH Abdurrahman Wahid.
Ambang batas perolehan suara partai hingga 5% setidaknya akan menghilangkan peluang PKB, Gerindra dan Hanura untuk ikut berlaga dalam pemilu kembali, tiga tahun mendatang. Tiga partai tersebut hanya memperoleh antara 3-4,7% suara.
Share this : Share [refer to site map]
7:28 pm